THE BEST SIDE OF SISTEM CORETAX

The best Side of sistem coretax

The best Side of sistem coretax

Blog Article

Kesalahan dalam proses pembayaran pajak juga menjadi tantangan bagi wajib pajak yang menggunakan Coretax. Berikut beberapa permasalahan umum yang terjadi:

Melihat perubahan zaman yang semakin berkembang, DJP menyadari institusinya tidak bisa jalan di tempat. Ketika semuanya serba digital, administrasi perpajakan pun juga harus naik kelas kepada digitalisasi.

Dengan adanya pembaruan digitalisasi perpajakan ini, DJP berupaya untuk memberikan transformasi administrasi perpajakan Indonesia, meliputi:

Di artikel ini, kita akan membahas cara membuat bukti potong dan cara lapor SPT di Coretax untuk pemotongan pajak karyawan perusahaan berdasarkan panduan ringkas Coretax yang dikeluarkan oleh DJP dengan pembaruan for every 14 Januari 2025.

Meskipun digitalisasi perpajakan sudah dimulai bertahap sejak 2017, namun akses informasi pajak masih terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat pelaporan.

Sebagai platform berbasis Net yang menggantikan layanan sebelumnya seperti DJP On line, aplikasi ini menghadirkan berbagai fitur unggulan yang terorganisasi dalam sembilan menu utama. 

sudah dirilis. Menurutnya, fitur simulasi amat penting untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait penggunaan Main tax

Dwi menegaskan wajib pajak tidak perlu more info khawatir terhadap data pribadinya, karena facts yang digunakan adalah knowledge khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan information wajib pajak yang sebenarnya.

Coretax menyediakan layanan yang lebih mudah diakses, terintegrasi, dan komprehensif. Wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.

Jika masih ada tunggakan pajak, akan diberikan surat penolakan penghapusan NPWP dan diberikan waktu thirty hari untuk melunasinya. Setelah dilunasi, akan diterbitkan surat penghapusan NPWP. Jika tidak dilunasi NPWP tetap aktif.

DJP mau tidak mau harus meminta maaf atas kekisruhan yang ditimbulkan akibat implementasi Coretax. Sebagai kompensasi, Kementerian Keuangan berjanji tidak akan mengenakan sanksi keterlambatan administrasi pajak selama masa transisi sistem coretax.

“Semua pajak-pajak yang dipotong oleh pemberi kerja akan masuk ke dalam SPT Tahunan PPh. Jadi, walaupun kelihatannya rumit, pada dasarnya nanti tinggal klik-klik atau tinggal konfirmasi saja. Tapi sistem prepopulated

Pembayaran pajak dilakukan dalam satu aplikasi saja karena sistem pembayaran antara financial institution persepsi dan sistem DJP sudah sudah terintegrasi.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara melalui transformasi digital, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Report this page